Welcome ! Mari kita perbincangkan hidup disini, Baca dan fahamilah, pasti kamu akan mengerti maksudnya.

Kamis, 13 Desember 2012

sumber hukum islam


MAKALAH FIKIH
“SUMBER HUKUM ISLAM”


NAMA  : ADE ALFIRA
KELAS : XII IPA 2
GURU PEMBIMBING : NELFI YANTI S.Pdi


MADRASAH ALIYAH NEGERI KUOK
TP.2012/2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis telah panjatkan atas kehadirat Allah SWT sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tema “Hukum Islam Yang Disepakati Dan Yang Tidak Disepakati” yang sederhana ini dapat terselesaikan tidak kurang daripada waktunya.
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidaklain untuk memenuhi salah satu dari sekian kewajiban mata kuliah Ushul Fiqh serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bawasannya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Allah Azza Wa’jala hingga dalam penulisan dan penyusunnnya masih jauh dari kata sempurnaAkhirnya penulis hanya bisa berharap, bahwa dibalik ketidak sempurnaan penulisan dan penyusunan makalah ini adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi penulis, dan pembaca. Amien ya Rabbal ‘alamin.


Penulis, 28 November 2012





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki sumbernya sendiri sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki hukum yang datang dari Yang Maha Sempurna, yang disampaikan melalui Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW, yakni Al Qur’an Al Kariim. Kemudian sumber hukum agama islam selanjutnya adalah Sunnah atau yang kita kenal dengan Hadits. Al Qur’an dan Hadits merupakan dua hal yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan hidup demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Namun, seiiring dengan berkembangnya zaman ada saja hal-hal yang tidak terdapat solusinya dalam Al Qur’an dan Hadits. Oleh karena, itu ada sumber hukum agama islam yang lain, diantaranya Ijma dan Qiyas. Namun, Ijma dan Qiyas tetap merujuk pada Al Qur’an dan Hadits karena Ijma dan Qiyas merupakan penjelasan dari keduanya.
            Jika kita menelusuri atsar-atsar ulama Salaf dan khabar-khabar ulama Khalaf sejak masa Khulafaur Rosyidin hingga masa kini tidak kita dapati seorang imam mujtahid pun bahkan seorang muslim yang awam yang mempunyai sebesar dzarrah keimanan pada hatinya yang mengingkari kewajiban untuk berpegang teguh pada As Sunnah dan berhujjah dengannya.

            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:” Dan hendaknya diketahui bahwa tidak seorang pun diantara para imam yang diikuti oleh umat ini sengaja menyelisihi Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam dari sunnah yang kecil dan besar. Karena sesungguhnya, mereka telah sepakat dengan penuh keyakinan akan kewajiban mengikuti Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam dan bahwa setiap orang diterima dan ditolak perkataannya kecuali Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam “
Tidak mungkin bagi akal manusia biasa yang tidak diturunkan kepadanya wahyu dan Allah Ta’ala I tidak menguatkan dengannya dapat mampu memahami secara rinci syari’at ini beserta hukum-hukumnya jika hanya berpegang dengan Al Qur’an. Karena Al Qur’an mengandung beberapa dalil-dalil yang mujmal (global) yang membutuhkan penjelasan.
Dalam ilmu Ushul Fiqih kita akan banyak diperkenalkan pada pembahasan tentang berbagai macam dalil hukum atau metode ijtihad para ulama dalam mengambil keputusan suatu hukum.
Dalil – dalil hukum tersebut para jumhur ulama ada dalil hukum yang sepakati dan ada juga yang tidak sepakati. Dalil hukum yang disepakati adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas tetapi antara Ijma dan Qiyas ada yang sepakat ada juga yang tidak akan tetapi yang tidak sepakat hanya sebagian kecil yang tidak menyepakati adanya dalil hukum qiyas.
Sedangkan dalil hukum yang tidak disepakati adalah Isthisan, isthisab, Maslahah Mursalah, Urf, Mahzab Shahabi, dan syaru man Qoblama. Sebagian jumhur ulama ada yang menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai sumber hukum dan ada juga yang tidak sepakat, maka disinilah terjadi 2 bagian, yang sebagian sepakat dan yang sebagian lagi tidak sepakat mengenai dalil yang dijadikan sebagai sumber hukum.
Tentunya kita sebagai ummat Islam harus mengetahui mana saja dalil hukum yang disepakati dan mana saja dalil hukum yang tidak disepakati, untuk membekali diri kita dalam mengambil sebuah hukum, apakah yang dalam kehidupan kita sehari-hari telah mengacu kepada dalil-dalil tersebut atau tidak. Jangan sampai ada keraguan dalam diri kita mengenai sesuatu hukum.





BAB II
ISI
A.  SUMBER HUKUM YANG DISEPAKATI ULAMA
1.      AL-QURAN
A.    PENGERTIAN AL-QURAN
Menurut bahasa “Al-quran” berarti “bacaan”, yaitu bentuk mashdar dari kata qara’a.
Adapun menurut istilah, “Al-quran adalah wahyu allah yang diturunkan kepada nabi muhammad saw, untuk dijadikan pedoman hidup dan petunjuk bagi umatnya guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat”.
            Banyak firman allah yang menyatakan bahwa al-quran sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa kepada-Nya. Seperti Al-baqarah : 2, dan An-nahl : 64.
Defenisi dari ayat-ayat tersebut adalah :
1)      Apa yang diwahyukan allah dalam maknanya kemudian dipahami dalam bahasa Rasulullah, tidaklah dinamai Al-quran.
2)      Alih bahasa Al-quran ke dalam bahasa selain bahasa Arab dengan maksud memudahkan pemahaman atau maksud lainnya tidaklah disebut Al-quran.
3)      Wahyu allah yang diturunkan kepada selain Muhammad saw bukanlah Al-quran.

B.     POKOK-POKOK ISI AL-QURAN
Isi pokok Al-quran terdiri dari :
1)      Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap keesaan Allah swt, dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2)      Ibadah, yaitu perbuatan atau amaliyah sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid dan yang menghidupkan jiwa tauhid.
3)      Akhlak, yaitu tentang perbuatan-perbuatan yang terpuji dan tercela.
4)      Janji dan ancaman,yaitu janji pahala / ganjaran bagi siapa saja yang percaya, menerima dan mengamalkan isi kandungan al-quran serta ancaman / siksaan bagi yang mengingkarinya.
5)      kisah-kisah umat terdahulu, seperti kisah para rasul, nabi, dan orang-orang saleh. Serta kisah orang-orang yang mengingkari ajaran allah.

C.     DASAR KEHUJJAHAN AL-QURAN DAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI SUMBER HUKUM
Al-quran menempati kedudukan pertama dari sumber hukum islam dan merupakan aturan yang tertinggi. Al-quran diturunkan kepada nabi muhammad saw dan disampaikan kepada umat manusia untuk diamalkan isinya.

D.    PEDOMAN AL-QURAN DALAM MENETAPKAN HUKUM
Al-quran berpedoman pada 3 hal :
1)      Tidak memberatkan atau tidak menyulitkan (‘adamul haraj).
2)      Menyedikitkan baban (qillatut taklif).
3)      Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum (attadrij fit tasyri’).

E.     SIFAT HUKUM YANG DITUNJUKKAN AL-QURAN
Ayat-ayat hukum yang terdapat di dalam al-quran pada umumnya bersifat kulli (umum) dan sedikit sekali yang bersifat juz’i (terinci).
Ayat-ayat kulli adalah ayat yang memerlukan penjelasan. Misalnya : ayat al-quran mengenai sholat dan zakat. Allah tidak merincikan bagaimana cara sholat dan kadar zakat. Maka yang berhak memberikan penjelasan dari ayat-ayat al-quran yang bersifat kulli adalah Rasulullah melalui sabda-sabdanya.
2.      AS-SUNAH
A.      PENGERTIAN AS-SUNAH
          1. Menurut bahasa ( Lughoh ) سَنَّيَسنّسنّا،سنّة
Ditinjau dari etimologinya (bahasa) As Sunnah berarti : siroh atau thoriqoh (jalan) yang baik maupun yang buruk Allah Ta’ala berfirman:

﴿ يريد اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم

“Allah Ta’ala hendak menerangkan (hukum syari`at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Ta’ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
                2. Menurut istilah syara’.
        Assunnah menurut arti istilah syara’ ialah sesuatu yang datangnya dari ucapan, perbuatan dan ketetapan atau pengakuan Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan mnurut ahli Ushul Fiqh mendefiniskan Assunnah secara terminologis ialah Segala sesuatu yang bersumber adri Nabi Muhammad SAW selain Al Qur’anul Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir yang dapat dijadikan sebagai dasar menetapkan hukum syara’.
                         Perbedaan Assunnah dengan Al Hadits, bahwa Al Hadits secara arti bahasa adalah berita atau kabar yang diucapkan Nabi Muhammad SAW.
B.     MACAM-MACAM AS-SUNAH
         Assunnah ada empat macam, yaitu :
1.  Sunnah Qauliyah (Sunnah yang bangsa ucapan), yaitu Hadits-Hadits atau berita-berita yang diucapkan Rasulullah SAW dalam berbagai topik, tujuan dan dalam keadaan yang berlainan, seperti sabda Nabi :إنماالأعمال بالنيات ...  (Semua perbuatan tergantung pada niatnya)
2.  Sunnah Fi’liyah (Sunnah yang bangsa perbuatan Rasulullah SAW), seperti perbuatan Rasulullah dalam melaksanakan shalat lima waktu, ibadah haji, zakat dan ibadah-ibdah lainnya dalam segala bentuk dan rukunnya.
3.  Sunnah Taqririyah (ketetapan / pengakuan Rasulullah SAW terhadap segala ucapan atau perbuatan para sahabatnya), seperti Hadits tentang Mu’adz bin Jabal yang diutus Rasulullah SAW ke negeri Yaman. Rasulullah SAW bertanya: ”Dengan apa kamu akan memutuskan suatu perkara  (terhadap kaum di negeri Yaman) ? ”. Mu’adz menjawab: Dengan Kitabullah (Al Qur’an), jika saya tidak mendapatkan, dengan Sunnah Rasul, jika tidak mendapatkan juga, maka berijtihad sesuai dengan pendapatku”. Rasulullah SAW menyetujui pendapat Mu’adz bin Jabal ini dengan sabdanya : ” Segala puji bagi Allah yang telah memberi Taufiq kepada utusan-Nya sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya Ridlo’i”. Kemudian Hadits ini yang menjadi dasar kuat, bahwa Assunnah atau Al Hadits dapat menjadi sumber hukum Islam otentik ke dua setelah Al Qur’an dengan segala fungsi dan kedudukannya.
4.  Sunnah Hammiyah, yaitu keinginan Nabi Muhammad SAW untuk melakukan suatu hal, seperti keinginan untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharrom

C.     DASAR AS-SUNAH SEBAGAI SUMBER  HUKUM ISLAM
         Seluruh umat islam telah sepakat bahwa sunnah/ hadits adalah merupakan salah satu sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukannya setelah Al-Qur’an. Keharusan mengikuti sunnah atau hadits bagi umat islam baik yang berupa perintah atau larangan sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan sunnah/ hadits adalah Mubayyin  terhadap Al-Qur’an, oleh karena itu siapapun tidak akan bisa memahami Al-Qur’an tanpa dengan memahami dan menguasai hadits/ sunnah. Begitu pula dalam memahami atau menggunakan hadits tanpa Al-Qur’an. Karena Ak-Qur’an merupakan dasar hukum pertama yang di dalamnya berisi garis besar syari’at. Dengan demikian antara Al-Qur’an dan Hadits memiliki kaitan yang sangat erat, yang untuk memahami dan mengamalkannya tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.
a.       Dalil Al-Qur’an.
Banyak ayat Al-qur’an yang menerangkan tentang kewajiban untuk tetap teguh beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Iman kepada Rasulullah sebagai utusan Allah SWT merupakan satu keharusan dan sekaligus kebutuhan setiap individu. Dengan demikian Allah akan memperkokoh dan memperbaiki keadaan mereka. Dalam surat Ali Imran ayat 17 diterangkan :
“(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur” (QS. Ali Imran : 17).
b.      Dalil Hadits Rasul SAW
            Kedudukan hadits/ sunnah sebagai sumber ajaran agama islam, selain dapat dilihat dan dikaji berdasarkan beberapa ayat Al-Qur’an, juga dapat dilihat dan dikaji dengan hadits atau sunnah Rasulullah SAW itu sendiri. Banyak hadits yang menggambarkan hal ini dan menunjukkan perlunya ketaatan pada perintahnya (Rasul). Dalam satu pesan Rasul berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits atau sunnah rasul sebagai pedoman hidup di samping Qur’an. Rasulullah bersabda sebagai berikut (yang artinya) :
“Aku tinggalkan dua pusaka kepada kalian. Jika kalian berpegang teguh kepada keduanya, ciscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul-Nya”. (HR. Al-Hakim dan Abu Hurairah).
c.       Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Umat islam dan para ulama telah sepakat bahwa hadits/ sunnah adalah sebagai salah satu dasar hukum dalam beramal. Penerimaan mereka terhadap hadits/ sunnah sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an sebagai sumber dalam beramal. Namun ada beberapa kalangan dari umat islam yang menentang bahwasannya hadits/ sunnah adalah sebagai salah satu sumber dalam beramal. Kalangan tersebut adalah orang-orang yang menyimpang dan para pembuat kobohongan.
d.      KEDUDUKAN AS-SUNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam, selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits, juga didasarkan kepada kesepakatan para sahabat. Para sahabat telah bersepakat menetapkan kewajiban mengikuti sunnah Rasulullah Saw. Para ulama telah sepakat bahwa As-Sunnah dapat dijadikan hujjah (alasan) dalam menentukan hukum. Namun demikian, ada yang sifatnya mutaba’ah(diikuti) yaitu tha’ah dan qurbah (dalam taat dan taqarrub kepada Allah) misalnya dalam urusan aqidah dan ibadah, tetapi ada juga yang ghair mutaba’ah (tidak diikuti) yaitu jibiliyyah (budaya) dan khushushiyyah (yang dikhususkan bagi Nabi). Contoh jibiliyyah seperti mode pakaian, cara berjalan, makanan yang disukai. Adapun contoh khushushiyyah adalah beristri lebih dari empat, shaum wishal sampai 2 hari dan shalat 2 rakaat ba’da Ashar.
Hukum-hukum yang dipetik dari As-Sunnah wajib ditaati sebagaimana hukum-hukum yang diistinbathkan dari al-Qur’an sebagaimana diungkapkan dalam QS Ali- Imran: 32, An- Nisa: 80, 59 dan 65, dan Al- ahzab: 36.
3.      IJMA’
A.    PENGERTIAN IJMA’
Secara Etimologi (Bahasa) Ijma’ berasal dari kata “ajma’a”,“yujmi’u”,“ijma'an” dengan isim maf’ul mujma yang memiliki dua makna :
1.      Ijma' secara etimologi bisa bermakna tekad yang kuat

وَشُرَكَاءَكُمْ أَمْرَكُمْ فَأَجْمِعُوا
“…Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinsakanku)…” (QS. Yunus : 71)
2.      Ijma’ secara etimologi juga memiliki makna sepakat

فَلَمَّا ذَهَبُوا بِهِ وَأَجْمَعُوا أَنْ يَجْعَلُوهُ فِي غَيَابَةِ الْجُبِّ
Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (QS. Yusuf : 15)
Adapun definisi secara istilah, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan makna Ijma’ menurut arti istilah. Ini dikarenakan perbedaan mereka dalam meletakkan kaidah dan syarat Ijma’. Namun definisi Ijma’ yang paling mendekati kebenaran adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad (mujtahid) dari kalangan umat Muhammad setelah wafatnya beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam pada masa tertentu akan suatu perkara agama.
B.     MACAM-MACAM IJMA’
Dilihat dari segi melakukan ijtihadnya, ijma itu ada dua bagian yaitu :
1)      Ijma Sharih yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu waktu terhadap suatu kejadian dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas yang dilakukan dengan cara memberi fatwa atau memberi keputusan.
2)      Ijma Syukuty yaitu sebagian mujtahid pada satu waktu mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu kejadian yang dilakukan dengan cara memberi fatwa dan mujtahid lainnya tidak menanggapi pendapat tersebut dalam hal persesuaiannya atau perbedaannya.
Sedangkan dilihat dari segi qath’i dan zhanni dalalah hukumnya, ijma ini terbagi menjadi dua bagian juga yaitu sebagai berikut.
1)      Ijma Qoth’i. Dalalah hukumnya ijma sharih, hukumnya telah dipastikan dan tidak ada jalan lain untuk mengeluarkan hukum yang bertentangan serta tidak boleh mengadakan ijtihad hukum syara mengenai suatu kejadian setelah adanya ijma sharih.
2)      Ijma Zhanni. Dalalah hukumnya ijma syukuty, hukumnya diduga berdasarkan dugaan kuat mengenai suatu kejadian. Oleh sebab itu masih memungkinkan adanya ijtihad lain, sebab hasil ijtihad bukan merupakan pendapat seluruh mujtahid.
C.     KEDUDUKAN IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM
Seperti yang ditegaskan oleh Syakhul-Islam Ibnu Tamiyah, Ijma’ ialah kesepakatan para ulama kaum muslimin atas hukum tertentu. Bila Ijma’ telah diputuskan secara permanen atas suatu hukum, maka tidak boleh bagi siapapun keluar dari keputusan Ijma’ tersebut, karena mustahil umat islam sepakat dalam kesesatan. Tetapi boleh jadi, banyak masalah yang diklaim berdasarkan Ijma’ ternyata tidak demikian, bahkan pendapat lain lebih kuat dari Al-Qur’an dan As-sunnah. [Majmu’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah]
Ijma’ merupakan dasar agama yang sah dan menjadi sumber hukum ketiga agama Islam setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Tidak terdapat ketetapan Ijma’ yang menentang kebenaran, kecuali tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Maka suatu keutamaan bagi para ulama ahli ijtihad untuk berijma’ berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Ibnu Hazm rahimahumullah berkata, “Tidak ada ijma’ kecuali berdasarkan nash agama, baik berasal dari ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun dari perbuatan atau perilaku beliau.” [Al-Ihkam fî Ushulil-Ahkam, Ibnu Hazm]
Sebagian besar ulama berpandangan, ijma’ memiliki bobot yang sangat kuat dalam menetapkan  hukum-hukum yang bersifat ijtihadiyah setelah Al-Qur’an dan Sunnah, karena ijma’ berdasarkan dalil syar’i baik secara eksplisit maupun secara implisit. Bahkan sebagian besar ulama berpandangan, ijma’ wajib diaplikasikan.
Tidak sedikit pula yang menolak ijma’ seperti kalangan Syi’ah dan Khawarij. Namun, itu tidak usah dihiraukan, karena para ulama Islam telah sepakat menjadikan Ijma’ sebagai salah satu pegangan selain Al-Qur’an dan Sunnah. Hal itu didasarkan pada :
1)      Ijma’ menurut Al-Qur’an
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai…” [QS. Ali Imran : 103]
“Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [QS. An-Nisa: 115]

2)      Ijma’ menurut As-Sunnah
Dari 'Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tetaplah bersama jamaah dan waspadalah terhadap perpecahan. Sesungguhnya setan bersama satu orang, namun dengan dua orang lebih jauh. Dan barang siapa yang menginginkan surga paling tengah maka hendaklah bersama jamaah.” [Shahih, HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya]

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: "Jika jamaah mereka berpencar di setiap negara dan tidak ada yang mampu menyatukan badan mereka, mereka tetap bisa membuahkan Ijma'. Namun sebaliknya, walaupun badan mereka berkumpul dalam satu tempat, akan tetapi bercampur dengan berbagai kalangan, baik dari kaum muslimin, kaum kuffar, orang-orang yang bertakwa maupun para penjahat, maka tidak mempunyai arti apa-apa dan tidak mungkin membuahkan Ijma'. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan mengikuti jamaah mereka dalam menetapkan perkara halal dan haram serta ketaatan. Barang siapa yang berpendapat sama dengan pendapat jamaah kaum muslimin maka ia telah berada di atas jamaah mereka. Dan barang siapa yang menyelisihi pendapat jamaah mereka maka ia telah menyelisihi jamaah kaum muslimin". [Ar-Risalah, Imam Asy-Syafi’i]
Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa Ijma’ bisa dikatakan sebagai salah satu landsan hukum islam selain Al-Qur’an dan Sunnah. Namun isi dari Ijma’ itu tersendiri harus didasari pada dalil-dalil syar’i, karena hakekatnya sebaik-baiknya pedoman kita di akhir zaman seperti ini adalah Al-Qur’an dan Sunnah.
D.    SEBAB-SEBAB DILAKUKAN IJMA’
Sebab-sebab dilakukannya ijma’ adalah :
1. Adanya masalah yang harus dicari status hukumnya
2. Karena nash
Al-Qur’an dan hadits tidak turun lagi
3. Jumlah mujtahid pada masa itu belum terlalu banyak, sehingga mudah dikoordinir untuk bersepakat
4. Para mujtahid belum banyak perpecahan.
E.     CONTOH-CONTOH IJMA’
1.              Ijma’ tentang pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah karena mengqiyaskan kepada penunjukan Abu Bakar oleh Nabi menjadi imam shalat ketika Nabi sedang berhalangan. (Jumhur Ulama, Fiqih Sunnah Jilid I, hal 149).
2.              Menurut Ijma’ kaum muslim, boleh mengusap bagian atas sepatu ketika dalam perjalanan. Tidak ada yang melarang hal ini, kecuali golongan Khawarij. (Fiqih Empat Mazhab, Mengusap Sepatu (khuf), hal 37). 
3.              Ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa umat Islam yang berada di wilayah Darul Harbi diwajibkan untuk hijrah ke Darul Islam. (Ensiklopedi Hukum Islam Jilid I, hal 256).
4.              Jumhur Ulama sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriah saja, tidak secara batiniah. (Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 4, hal 1186).
5.              Para ulama Mujtahid sepakat bahwa jual beli dihalalkan, sedangkan riba diharamkan. (Fiqih Empat Mazhab, Hukum Jual Beli, hal 214).
6.              Para Mujtahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syariat. (Fiqih Empat Mazhab, Nikah, hal 338).
7.              Para ulama mazhab seluruhnya sepakat bahwa, orang yang sakit menjelang ajal, manakala mewakafkan sebagian dari miliknya adalah syah dan bila dia cukup, wakaf tersebut diambil dari jumlah sepertiga hartanya. Apabila lebih, maka kelebihannya itu dikeluarkan berdasarkan izin para ahli warisnya. (Fiqih Lima Mazhab, Wakaf hal 645).
8.              Para imam mazhab sepakat bahwa antara kerbau dan sapi adalah sama dalam perhitungan zakatnya. (Fiqih Empat Mazhab, Zakat Hewan Ternak, hal 132).
9.              Para imam mazhab sepakat atas keharaman Ghashab (merampas hak orang lain). (Fiqih Empat Mazhab, Perampasan (Ghashab), hal 281).
10.          Para ulama mazhab sepakat bahwa, wali waqhaf (penguasa wakaf) adalah harus orang yang berakal sehat, baligh, pandai menggunakan harta, dan bisa dipercaya. (Fiqih Lima Mazhab, Kekuasaan Atas Waqhaf hal 659)
4.      QIYAS
A.    PENGERTIAN QIYAS
        Qiyas menurut bahasa adalah mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain yang bisa menyamainya. Contohnya, mengukur pakaian dengan meteran. Sedangkan menurut ulama Ushul Fiqh, Qiyas adalah menyamakan satu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya pada hukum yang telah menetapkan lantaran adanya kesamaan di antara dua kejadian itu dalam illat hukumnya. Misalnya, masalah meminum khamr merupakan suatu perbuatan yang hukumnya telah ditetapkan dalam nash. Hukumnya haram berdasarkan QS Al-Maidah ayat 90. Dengan illat memabukkan. Oleh karena itu setiap minuman yang terdapat illat memabukkan hukumnya sama dengan khamr dan haram meminumnya.
B.     MACAM-MACAM QIYAS
1.    Qiyas Illat. Yaitu mempersamakan soal cabang dengan soal pokok karena persamaan illatnya. Qiyas illat terbagi kepada dua bagian yaitu:
·  Qiyas Jali. Yaitu apabila illat tersebut berdasarkan dalil yang Qath’i, yang tidak ada kemungkinan lain selain untuk menunjukkan illat. Qiyas Jali ini terbagi menjadi tiga macam, yakni:
-          dijelaskan dengan kata-kata yang menunjukkan illat, misalnya mengqiyaskan orang yang menyuruh orang lain untuk membunuh ayahnya dengan orang yang langsung membunuh ayahnya. Keduanya terhalang mendapat harta warisan.
-          Qiyas Aulawy, contohnya mengqiyaskan orang yang memukul orang tuanya dengan orang yang membentak orang tuanya. Kedua perbuatan itu sama-sama terlarang.
-          Qiyas Musaqi, contohnya mengqiyaskan Wiski dengan arak, keduanya haram diminum.
·       Qiyas Khofi, yaitu apabila illat tersebut berdasarkan dalil yang mungkin dijadikan illat, mungkin pula bukan illat. Qiyas Khofi ada dua macam, yakni:
-          Illat diketahui dari kata-kata yang Dhahir (lebih terang untuk menunjukkan illat daripada untuk lainnya). Contoh mengqiyaskan bekerja dengan jual beli pada hari Jum’at tatkala sudah adzan untuk shalat. Illatnya pergi shalat. Kedua pekerjaan itu harus dihentikan.
-          Illat diketahui dengan penyelidikan. Contohnya mengqiyaskan membakar harta anak yatim dengan memakannya. Illanya pemeliharaan harta atau tidak menghabiskannya yang bersifat dlaruri. Kedua pekerjaan itu terlarang.
2.    Qiyas Dalalah. Yaitu qiyas yang illatnya tidak disebutkan, yang disebutkan hanyalah hal-hal yang menunjukkan adanya illat tersebut. Contohnya mengqiyaskan wajib zakat harta anak-anak dengan wajib zakat harta orang dewasa. Dalil illatnya adalah dapat bertambahnya harta tersebut;
3.    Qiyas Syibih. Yaitu qiyas ketika cabang bisa diqiyaskan dengan dua pokok yang banyak persamaannya. Contohnya mengqiyaskan budak dengan orang merdeka karena sama-sama turunan adam. Budak dapat juga diqiyaskan dengan hewan, karena keduanya adalah harta benda yang dapat dimiliki, tetapi budak lebih banyak persamaannya dengan harta karena dapat diperjual-belikan, diwariskan, dowaqafkan, dan lain-lain.

C.     KEDUDUKAN QIYAS DALAM HUKUM ISLAM
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Ada juga membuat definisi lain, qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula. Umpamanya hukum meminum khamar , nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs.5:90) Haramnya meminum khamr yang berdasar illat hukumnya adalah memabukkan. Maka setiap minuman yang memabukkan sama saja dengan khamar dalam hukumnya, maka minuman tersebut adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat sahabat maupun ijma ulama.
2. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan- alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat . Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
3. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat . Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i. Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah: “Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan mereka pun yakin, bahwa benteng- benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang- orang mukmin. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan.” (Qs.59:2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’ . Kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan.
Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui. “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs.4:59) Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda- tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya.
Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas. Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasarkan pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad. Sedangkan dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan wajib diamalkan. Umpamanya, bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata:  “Saya katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar maka dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’ adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian (dianalogikan) tidak memiliki bapak dan anak.
Dalil yang keempat adalah dalil rasional. Pertama , bahwasanya Allah Swt mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum. Kedua, bahwa nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum agama. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah .
Qiyas memiliki empat rukun, yaitu:
1. Asal (pokok), yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya. Disebut dengan al-maqis alaihi.
2. Fara’ (cabang), yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula al-maqîs .
3. Hukmu al-asal , yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam nash dalam hukum asalnya. Yang kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’ .
4. Illat, adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.

D.    SEBAB-SEBAB DILAKUKAN QIYAS
1)      Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya.
2)      Karena Nash, baik Al-quran maupun sunah.
3)      Karena adanya persamaan illat antara peristiwa yang belum ada hukumnya.


B.  SUMBER HUKUM YANG TIDAK DISEPAKATI ULAMA
1.      ISTIHSAN
A.    PENGERTIAN ISTIHSAN
      Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’. Jadi singkatnya, istihsan adalah tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
      Istihsan adalah salah satu cara atau sumber dalam mengambil hukum Islam. Berbeda dengan Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas yang kedudukannya sudah disepakati oleh para ulama sebagai sumber hukum Islam. Istihsan adalah salah satu metodologi yang digunakan hanya oleh sebagian ulama saja, tidak semuanya.
      Yang dikehendaki Istihsan adalah suatu kondisi yang itu berada di tengah-tengah di antara dua ketentuan. Seolah-olah jika dilihat dari satu sisi, maka hukum yang lebih cocok adalah A, tetapi jika dilihat dari sisi yang lain lagi, maka kelihatan hukumnya yang lebih sesuai adalah B. Di dalam bahasa ulama, bahwa Istihsan itu adalah: mutarajidayni bayna ashlayni, yaitu adanya kemungkinan bisa kembali kepada dua sumber hukum yang berbeda. Misalkan ada suatu kasus yang jika diqiyaskan kepada suatu ayat, maka hukumnya adalah haram, tetapi jika diqiyaskan dengan ayat yang lain lagi, maka hukumnya menjadi berbeda lagi. Dalam kasus ini, tidak ada ayat Alquran yang jelas-jelas menunjukkan, juga tak ada Hadis ataupun Ijma’ ulama yang menunjukkan itu, Qiyas pun ada dua kemungkinan. Sehingga dalam kasus seperti ini digunakanlah Istihsan.

B.     MACAM-MACAM ISTIHSAN
1) Istihsan yang mengutamakan qiyas kafi dari pada qiyas jaly.
Qiyas : wanita yang haid diqiyaskan kepada orang junub. Illatnya sama yaitu tidak suci, sehingga orang yang haid haram membaca al-Qur’an.
Istihsan : Orang yang haid berbeda dengan orang yang junub, karena haid waktunya lama.
2) Berpindahnya hukum Kully kepada hukum Istisna’i.
Misal : Jual beli salam (Sistem pesanan).Menurut dalil Kully, syara’ melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Sedangkan berdasarkan istihsan diperbolehkan dengan alasan manusia berhajat kepada itu dan sudah menjadi adat mereka serta dianggap membawa kebaikan bagi manusia.

C.     KEDUDUKAN ISIHSAN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
1. Golongan syafi’iyyah menolak Istihsan, karena berhujjah dengan istihsan dianggap menetapkan suatu hukum tanpa dasar yang kuat hanya semata-mata didasarkan pada hawa nafsunya.
2. Golongan Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkan istihsan dengan pertimbangan istihsan merupakan usaha melakukan qiyas kafi dengan mengalahkan Qiyas Jaly atau mengutamakan dalil yang istisna’i dari pada yang kully.
Menurut Abdul Wahab Kallaf Dalam bukunya Ilmu Ushul Fiqh menyatakan bahwa “Pada hakikatnya Isthisan bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya hukum isthisan bentuk yang pertama dari kedua bentuknya berdalilkan qiyas yang tersembunyi yang mengalahkan terhadap qiyas yang jelas, karena adanya beberapa factor yang menenangkannya yang membuat hati mujtahid tenang. Sedangkan bentuk yang kedua dari isthisan adalah bahwa dalilnya adalah maslahat, yang menuntut pengecualian kasuistis dari hukum kulli (umum) dan ini juga yang disebut dengan segi Isthisan”.
2.      ISTISHAB
A.    PENGERTIAN ISTISHAB
      Istishab secara harfiah adalah mengakui adanya hubungan perkawinan. Sedangkan Menurut Ushul Ulama istishab adalah menetapkan sesuatu menurut keadaaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dali yang menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hokum yang telah ditetapkan pada masa lampau sampai dengan terdapat dalaoi yang menunjukkan perubahannya (Syafe’i, 1999: 125)
B.     MACAM-MACAM ISTISHAB
Para ulama menyebutkan banyak sekali jenis-jenis istishhab ini. Dan berikut ini akan disebutkan yang terpenting diantaranya, yaitu:
1)      Istishhab hukum asal atas sesuatu saat tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskannya; yaitu mubah jika ia bermanfaat dan haram jika ia membawa mudharat -dengan perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama tentangnya; yaitu apakah hukum asal sesuatu itu adalah mubah atau haram-. Salah satu contohnya adalah jenis makanan dan minuman yang tidak ditemukan dalil yang menjelaskan hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, atau dalil lainnya seperti ijma’ dan qiyas
2)       Istishhab al-Bara’ah al-Ashliyah, atau bahwa hukum asalnya seseorang itu terlepas dan bebas dari beban dan tanggungan apapun, hingga datangnya dalil atau bukti yang membebankan ia untuk melakukan atau mempertanggungjawabkan sesuatu
3)      Istishhab hukum yang ditetapkan oleh ijma’ pada saat berhadapan dengan masalah yang masih diperselisihkan. 
C.     KEDUDUKAN ISTISHAB SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
·         Kaidah pertama
Asal sesuatu itu tetap sebagaimana adanya”
·         Kaidah kedua
Asal hukum sesuatu adalah boleh.(mubah)”
·         Kaidah Ketiga
“Apa yang tumbuh dengan yakin, tidak hilang karena adanya keragu-raguan”
Isthisab merupakan akhir dalil syar’I yang menjadi tempat kembali seorang mujtahid untuk mengetahui hukum sesuatu yang dihadapkan kepadanya. Oleh karena itu, maka para ahli ilmu ushul fiqh berkata :”Sesungguhnya Isthisab merupakan akhir tempat beredarnya fatwa. Ia adalah penetapan hukum terhadap sesuatu dengan hukum yang telah tetap baginya, sepanjang tidak ada dalil yang merubahnya”.

3.      MASHALIH AL-MURSALAH
A.    PENGERTIAN MASHALIH AL-MURSALAH
        Mashalih al-mursalah artinya adalah mengambil yang baik dan meninggalkan yang buruk (yang tidak baik). Apakah yang dimaksud dengan “yang baik” tersebut?. Para ulama menyebutkan, bahwa “yang baik” itu kriterianya adalah sesuai dengan tujuan Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum, maka itulah kebaikan yang dimaksud tersebut, tak peduli jika menurut logika kita itu tidak baik. Ketika Allah mengatakan bahwa hal itu merupakan kebaikan maka diperintah dan adalah keburukan sehingga dilarang. Sehingga kita tak mempunyai hak untuk mengatakan, bahwa babi itu baik, walaupun mungkin secara logika ada yang mengatakan bahwa babi itu lebih enak dibandingkan dengan daging yang lainnya. Ketika Allah melarangnya, maka itulah keburukan.
B.  KEDUDUKAN MASHALIH AL-MURSALAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
      Masih menurut Abdul Wahab Kallaf menyatakan bahwa Jumhur Ulama Ummat Islam berpendapat, bahwasannya maslahah mursalah adalah Hujjah Syar’iyyah yang dijadikan dasar pembentukan hukum, dan bahwasannya kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash atau Ijma’ atau qiyas, ataupun Isthisan disayri’atkan kepadanya hukum yang dikehendaki oleh kemaslahatan umum. Pembentukan hukum tersebut atas dasar kemaslahatan ini tidak boleh ditangguhkan sampai ada bukti pengakuan dari syara’”.
      Akan tetapi masih banyak juga yang menolak mengenai kehujahan Maslahah Mursalah mereka berpendapat bahwa maslahah mursalah yang tidak ada bukti syar’I yang membuktikan terhadap pengakuan terhadapnya maupun pembatalannya, dan tidak bisa dijadikan sebagai dasar pembentukan hukum.
      Yang jelas mentarjihkan pendasaran pembentukan hukum atas maslahah mursalah dapat dilakukan, karena apabila tidak dibuka maka akan terjadi stagnasi pembentukan hukum Islam dan akan berhenti mengikuti perjalanan situasi dan kondisi serta lingkungan.
      Adapun terhadap kehujjahan maslahah al-mursalah, pada prinsipnya Jumhur Ulama menerimanya sebagai salah satu alasan dalam menetapkan hukum syara’, sekalipun dalam penerapan dan penempatan syaratnya, mereka berbeda pendapat. Ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa untuk menjadikan maslahah al-mursalah sebagai dalil disyaratkan maslahah tersebut berpengaruh pada hukum. Artinya, ada ayat, hadits atau ijma’ yang menunjukkan bahwa sifat yang dianggap sebagai kemaslahatan itu merupakan ‘illat (motivasi hukum) dalam penetapan suatu hukum, atau jenis sifat yang menjadi motivasi hukum tersebut dipergunakan oleh nash sebagai motivasi suatu hukum. Ulama Malikiyyah dan Hanabilah menerima maslahah al-mursalah sebagi dalil dalam menetapkan hukum, bahkan mereka dianggap sebagai ulama fiqh yang paling banyak dan luas menerapkannya.

C. SYARAT-SYARAT BERPEGANG KEPADA MASHALAH AL-MURSALIH
            Syarat-syarat mashalihul mursalah menurut Imam Syatibi memberikan 3 syarat yang berbeda dengan Imam Ghazali.
1) Rasional. Ketika mashalihul mursalah dihadapkan dengan akal, maka akalpun bisa menerimanya. Dengan syarat ini perkara-perkara prinsip (ibadah) tidak masuk kepada mashlahat mursalah.
2) Sinergi dengan maqhasid syari’ah
3)  Menjaga prinsip dasar (dharuri) untuk menanggalkan kesulitan (raf’ul haraj).

4.      AL-‘URF
A.    PENGERTIAN AL-‘URF
      Urf menurut bahasa berarti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, diangap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.
Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi.
B.     MACAM-MACAM AL-‘URF
1)      Ditinjau dari bentuknya ada dua macam
a.        Al Urf al Qualiyah ialah kebiasaan yang berupa perkataan, seperti kata lahm ( daging) dalam hal ini tidak termasuk daging ikan
b.      Al Urf al Fi’ly, ialah kebiaasaan yang berupa perbuaatan, seperti perbuatab jual beli dalam masyarakat tampa mengucaplan akad jual-beli.
2)      Ditinjau dari segi nilainya, ada dua macam :
a.       Al Urf As Shahih, yaitu urf’ yang baik dan dapat ditrima, karena tidak bertentangan dengan nash hukum syara’
b.      Al Urf al Fasid ialah urf yang tidak dapat diteima, karena bertentangan dengan hukum syara
3)      Ditinjau dari luasnya berlakunya, ada dua macam :
a.       Al Urf Am, ialah Urf’ yang berlaku untuk seluruh tempat sejaka dahulu hingga sekarang.
b.      Al urf al Khas, yaitu urf yang yang berlaku hanya dikenal pada suatu tempat saja, urf adalah kebiasaan masyarakat tetentu.
4)      Syarat-syarat urf dapat diterima oleh hukum islam
a.       Tidak ada dalil yang khusus untuk suatau masalah baik dalam al Qur’an atau as Sunnah.
b.      Pemakian tidak mengankibatkan dikesampingkanya nas syari’at termasuk juga tidak mengakibatkan masadat, kesulitan atau kesempitan.
c.       Telah berlaku secara umum dalam arti bukan hanya dilakukan beberapa orang saja.
C.     KEDUDUKAN ‘URF SEBAGAI SUMBER HUKUM
Para ulama berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan
Ulama Malikiyah banyak menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk madinah. Berarti menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber hukum dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’.
Imam Safi’i terkenal denagan Qoul Qadim dan qoul jadidnya, karena melihat pratek yang belaku pada masyarakat Bagdad dan mesir yang berlainan. Sedangkan urf yang fasid tidak dapat diterima , hal itu jelas karena bertentangan dengan syara nas maupun ketentuan umum nas.
5.      SYAR’U MAN QABLANA
A.    PENGERTIAN SYAR’U MAN QABLANA
Syaru man Qablana berasal dari kata Syara’a dan Qabl.  Kata Syar’u/syir’ah yang berarti harfiahnya syariat merupakan kata jadian dari asal kata Syara’a, pada dasarnya berarti sebuah aliran air, namun dapat berarti pula sebuah agama, hukum syareat. Sesuai dengan firman Allah :

لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا
Sedangkan Qablana berarti sebelum Islam, yaitu syariat-syariat yang diturunkan Allah SWT kepada nabi-nabi yang diutus sebelum Muhammad SAW.
Syar'u man qablana ialah syari 'at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam, seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan lain-lain.



B.     PEMBAGIAN DAN HUKUM SYAR’U MAN QABLANA
1.      Ajaran agama yang telah dihapuskan oleh syariat kita (dimansukh)
Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
2.      Ajaran yang ditetapkan oleh syariat kita.
Contoh : Perintah menjalankan puasa.
3. Ajaran yang tidak ditetapkan oleh Syari’at kita.
a) Yang diberitakan kepada kita baik melalui al-Qur'an atau as-Sunnah, tetapi tidak tegas diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum kita.
b) Yang tidak disebut-sebut (diceritakan) oleh syari'at kita.

6.      SADDU AL-DZARI’AH
A.    PENGERTIAN SADDU AL-DZARI’AH
      Secara etimologi, dzari’ah berarti jalan yang menuju kepada sesuatu. Secara umum dzari’ah mengandung dua pengertian, yaitu saad al-dzari’ah (sesuatu yang dilarang) dan fath dzariah (sesuatu yang dituntut dilaksanakan). Menurut imam Asy Syatibi, Saad Dzari’ah adalah melaksanakan sesuatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan menuju pada suatu kerusakan (kemafsadatan). Contohnya seseorang yang telah dikenai kewajiban zakat, namun belum haul (genap setahun) ia menghibahkan hartanya kepada anaknya sehingga dia terhindar dari kewajiban zakat.
B.     KEDUDUKAN SADDU AL DZARI’AH SEBAGAI SUMBER HUKUM
Ulama Malikiyyah dan ulamaHanabilah menyatakan bahwa saad dzari’ah dapat diterima sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’, dengan alasan hal tersebut berdasarkan pada:
1). Surat Al-An’am 6:108
dan jangan kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nanti mereka akan memaki Allah dengan tanpa batas tanpa pengetahuan”
2). Sabda Rasulullah SAW
sesungguhnya sebesar-besar dosa besar adalah seseorang melaknat keduaorang tuanya. Lalu Rasulullah ditanya orang ‘wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang melaknat kedua ibu bapaknya?’ Rasulullah menjawab, ‘seseorang mencaci maki ayah orang lain, maka ayahnya juga akan dicacimaki orang itu, dan seseorang mencaci maki ibu orang lain, maka ibunya juga akan dicacimaki orang itu,” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
Hadis ini menunjukkan bahwa saad dzari’ah termasuk salah satu alas an untuk menetapkan hukum syara’, karena sabda Rasulullah tersebut masih bersifat dugaan, namun atas dasar dugaan itu, Rasulullah melarangnya.
Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Syi’ah dapat menerima saad dzari’ah sebagai dalil dalam masalah-masalah tertentu dan menolaknya pada kasus-kasus lain. Imam Syafi’I memperbolehkan seorang yang uzur, sakit, musafir untuk meninggalkan shalat jum’at dan menggantinya dengan shalat dzuhur. Orang yang uzur tidak puasa diperbolehkan, tetapi jangan makan didepan orang lain yang tidak megerti uzurnya,karena akan menimbulkan fitnah.
Ulama Hanafiah menggunakan saad dzari’ah dalam berbagai kasus hukum. Misalnya mengatakan bahwa orang yang melaksanakan puasa yaum al syakk (akhir bulan sya’ban yang diragukan apakah telah masuk bulan ramadhan atau belum) sebaiknya dilakukan secara diam-diam, apalagi bila ia seorang mufti.

7.      MADZHAB SHAHABI
A.    PENGERTIAN MADZHAB SHAHABI
Yang dimaksud dengan mazhab shahabi ialah pendapat sahabat rasulullah SAW tentang suatu kasus diaman hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Sedangkan menurut sebagian ulama Ushul Fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mazhab shahabi yaitu, pendapat hukum yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa sahabat Rasulullah secara individu, tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuanya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW. Sedangkan mazhab shahabi itu sendiri menunjuk pengertian pendapat hukum para sahabat secara keseluruhan tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dimanan pendapat para sahabat tersebut nerupakan hasil kesepakatan diantara mereka. Dengan demikian dapat dipahami, perbedaan antara keduannya ialah,qaul ash-shahabi merupakan pendapat perorangan,yang antara satu pendapat sahabat dengan pendapat sahabat yang lainya dapat berbeda. Sedangkan mazhab shahabi merupakan pendapat bersama.
B.     CONTOH MADZHAB SHAHABI
- Seperti kasus pembangian warisan, nenek mendapat bagian 1/6.
- Pendapat Utsman bin Affan tentang hilangnya shalat jum’at apabila bertepatan dengan dua hari raya yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.
- Pendapat Ibnu Abbas tetang tidak diterimanya kesaksian anak kecil.
C.     KEDUDUKAN MADZHAB SHAHABI SEBAGAI SUMBER HUKUM
Menurut pendapat para sahabat dibagi 3 yaitu :
a. Mazhab Shahabi yang berdasarkan sunah rasul wajib ditaati.
b. Mazhab Shahabi yang berdasarkan ijtihad dan sudah mereka sepakati (ijma’ Shahabi) dapat dijadikan hujjah dan wajib ditaati.
c. Mazhab Shahabi yang tidak mereka sepakati tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak wajib ditaati.
Pendapat sahabat dalam lingkup ijtihad dan bukan dalam bentuk tafiq, tenetang kehujjahannya tergantung untuk siapa pendapat sahabat itu diberlakukan. Para ulama sepakat bahwa pwndapat sahabat dalam bentuk ini tidak menjadi hujjah untuk sesama sahabat lainya, baik ia seorang imam,hakim atau mufti. Kesepakatan ulama ini di nukilkan oleh dua pakar ushul fiqh, yaitu; Ibn Subki dan al-Asnawi, yang mengajukan beberapa argumen
Para imam mazhab yang empat sepakat menjadikan qaul ash-shahabi sebagai rujukan terhadap masalah-masalah yang bukan merupakan wilayah ijtihad. Sebab, dalam masalah-masalah yang bukan merupakan wilayah ijtihad, qaul ash-shahabi dipandang berkedudukan sebagai al khabar at-tawqifi (informasi keagamaan yang diterima tanpa reserve) yang bersumber dari rasulullah.
Para ulam juga sepakat, qaul ash-shahabi menjadi rujukan hukum berkaitan dengan ketentuna hukum dari masalah yang disepakati oleh para sahabat (ijma’ ash-shahabi) baik kesepakatan tersebut bersifat pernyataan bersama (ijma’ ash-sharih) maupun yang dipandang sebagai kesepakatan bersama karena tidak ada pendapat yang berbeda dengan pendapat yang berkembang  (ijma’ as-sukuti) yang dalam istialh lain disebut dengan mazhab ash-shahabi, misalnya :bagian warisan nenek perempuan adalah seperenam harta warisan. Sebaliknnya, para ulam juga sepakat, bahwa qaul ash-shahabi yang merupakan hasil ijtihad perorangan tidak menjadi hujjah terhadap sahabat lainya.
Sebab fakta sejarah menunjukan dikalangan sahabat sendiri terjadi perbedaan pendapat dalam beberapa masalah hukum syara’ tertentu. Sekiranya pendapat seorang sahabat menjadi hujjah terhadap sahabat lainya, tentu perbedaan pendapat tersebut tidak terjadi. Pendapat perorangan merupakan hujjah bagi generasi tabi’in dan generasi berikutnya atau tidak? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama diantaranya yaitu; Menurut jumhur ulama, yaitu ulama Hanfiyyah, Imam Malik, pendapat Asy-Syafi’I yang lama (qaul al-qadim) dan menurut pendapat Ahmad bin Hanbal yang terkuat: qaul ash-shahabi merupakan hujjah. Bahkan menurut mereka qaul ash-shahabi didahulukan dari pada al-qiyas.

8.      DALALAT AL-IQTIRAN
A.    PENGERTIAN DALALAT AL-IQTIRAN
        Dalalal al-Iqtiran Secara bahasa berarti dalil yang bersama-sama (berbarengan), secara istilah adalah dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu sama hukumnya dengan sesuatu yang disebut bersama-sama.
B.     CONTOH DALALAT AL-IQTIRAN
Firman Allah Surat Al Baqarah ayat 196
“Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”(Al Baqorah 196)
C.     KEDUDUKAN DALALAT AL-IQTIRAN SEBAGAI SUMBER HUKUM
Para ulama berbeda pendapat mengenai dalalatul iqtiran sebagai sumber hukum.
a. Jumlah ulama berpendapat bahwa dalalatul iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah dengan alasan
“Sesungguhnya bersama-sama dalam suatu himpunan tidak mesti bersamaan dalam hukum”
c.       Sebagai ulama yang lain dari golongan Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyah mengatakan bahwa Dalalatul Iqtiran dapat dijadikan hujjah dengan alasan : “Sesungguhnya ‘athaf itu menghendaki musyarakat”

BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Sebagai umat islam, kita diwajibkan untuk mengetahui serta memperdalam sumber ajaran agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Karena sumber ajaran agama islam merupakan merupakan media penuntun agar kita dapat melaksanakan semua perintah Allah dan semua larangan-Nya. Agama islam pun tidak mempersulit kita dalam mempelajari seluk beluk agama islam. Karena terdapat tingkatan sumber ajaran agama islam yang harus kita pedomani.
Mempelajari ilmu ushul fiqh mempunyai manfaat yang sangat urgen, terutama untuk dapat menjabarkan, memahami dan mentranformasikan maksud nash-nash syariah kedalam suatu format hukum syariat agar sesuai dengan tujuan syari’ (المصالح التي استهدفها الشارع الحكيم).  Ilmu ushul fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai para imam mujtahid untuk menggali dan menetapkan hukum syar’I dari nash. Artinya ilmu ushul fiqh merupakan kajian metodologis untuk mengambil dan menggeneralisasikan suatu illat dari nash serta cara yang paling tepat untuk penetapannya. Dalam arti lain, ushul fiqh adalah untuk menjembatani antara nushusu syariah yang terbatas dan kejadian-kejadian actual yang tidak terbatas (An-Nushus mutanaahiyah wal waqa’I gahiru mutanaahiyah). Hal ini dimaksudkan agar Al-qur’an dan Hadis dapat melebar (menjawab problematika umat) maka dibuatlah sebuah metodologi.

B.                 SARAN
1.       Hendaknya siswa/i dapat membaca dan mempelajari al-quran.
2.      Sebaiknya dengan memahami al-quran sebagai sumber islam paling tinggi, kita dapatmengamalkan dalm kehidupan sehari-hari
3.      Dan juga seharusnya tidak hanya memahami al-quran saja, tetapi sumber-sumber hukum islam lainnya

1 komentar:

  1. artikel yang menarik..jangan lupa ya singgah di blog sya..duniapendidikan33.blogspot.com

    BalasHapus