MAKALAH FIKIH
MAWARIS
D
I
S
U
S
U
N
NAMA
: 1. ADE ALFIRA
2.
AFRILLY FIRMANILA
3.HERA
LIANA HARAHAP
4.IFTITA HURAHMI
5.NOVRI HARIADI
6.RAHAYU SISKA WATI
KELAS : XI IPA 2
G.PEMBIMBING : Drs.
M NASAR
MADRASAH ALIYAH NEGRI KUOK
TP.2011/2012
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis
sampaikan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun penyusunan yang sangat sederhana.
Untuk memenuhi tugas fikih. Dengan judul : MAWARIS.
Penulis meyakini bahwa dalam
menyelesaikan makalah ini banyak kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan
yang penulis perbuat, karena keterbatasan ilmu dan kemampuan penulis dalam
tugas yang menjadi kewajiban penulis.
Untuk para pembaca sekalian penulis
mengharapkan kritikan-kritikan dan masukan yang sifatnya membangun agar
menutupi ketidaksempurnaan penulisan makalah yang penulis susun ini.
Akhir kata penulis berharap semoga
makalah ini dapat menambah wawasan berfikir dan pengetahuan kita semua, Amin.
Kuok, Juli 2011
Penulis
DAFTAR ISI
LEMBARAN
JUDUL…………………………………………………………..x
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………...1
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………….2
BAB I. PENDAHULUAN………………………………………………3
BAB II. PEMBAHASAN………………………………………………...4
BAB III. PENUTUP
A. KESIMPULAN…………………………………………….13
B. SARAN…………………………………………………….13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Ilmu
mawaris adalah ilmu yang sangat penting dalam Islam, karena dengan ilmu mawaris
harta peninggalan seseorang dapat disalurkan kepada yangberhak, sekaligus dapat
mencegah kemungkinan adanya perselisihan karenamemperebutkan bagian dari harta
peninggalan tersebut. Dengan ilmu mawaris ini,maka tidak ada pihak-pihak yang
merasa dirugikan. Karena pembagian hartawarisan ini adalah yang terbaik dalam
pandangan Allah dan manusia. DariAbdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah saw.
bersabda:"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta
pelajarilahfaraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang
yang bakalmeninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah.
Bahkan akanterjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang
mesti iaterima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat
menyelesaikanperselisihan tersebut. " (HR Daruquthni)
Permasalahan
yang muncul sekarang adalah banyak orang yang tidakmemahami ilmu mawaris,
sehingga sangat sulit mencari orang yang benar-benarmenguasai ilmu ini. Di sisi
lain banyak anggota masyarakat yang tidak mau tahudengan ilmu mawaris, sehingga
akibatnya mereka membagi harta warisanmenurut kehendak mereka sendiri dan tidak
berpijak pada cara-cara yang benarmenurut hukum Islam. Misalnya pembagian harta
warisan sama rata antara semua2anak. Bahkan anak angkat memperoleh bagian, cucu
mendapat bagian walaupunada anak almarhum (yang meninggal) dan lain-lain.
Kenyataan ini terutama akibat tidak memahaminya aturan yang digariskan dalam
ilmu mawaris.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
HUKUM WARIS
1.
Pengertian
ilmu mawaris
Mawaris
adalah bentuk jamak dari kata “mirats” yang artinya “harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia”.
Sedangkan menurut istilah ialah :
Artinya :
“ ilmu untuk
mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan, orang-orang yang tidak berhak
menerimanya, bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiaanya”.
Disebut ilmu mawaris karena dalam ilmu ini
dibicarakan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang
yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh karena dalam ilmu ini dibicarakan
bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagi masing-masing ahli
waris.
2.
Hukum
mempelajari ilmu mawaris
Hukum
mempelajari ilmu mawaris adalah wajib.
Pengertian
wajib disini adalah wajib kifayah. Jika di suatu tempat tertentu ada yang
mempelaarinya, maka sudah terpenuhi tuntutan rasul. Tapi jika tidak ada yang
mempelajarinya, maka semua orang berdosa.
Permasalahan
yang muncul sekarang adalah banyak orang yang tidak memahami ilmu mawaris,
sehingga sangat sulit mencari orang-orang yang benar menguasai ilmu ini. Di
sisi lain banyak juga masyarakat yang tidak mau tau dengan ilmu mawaris,
sehingga membagi rata harta warisan dengan tidak berpijak pada ajaran islam.
3.
Tujuan
ilmu mawaris
a. Secara
umum tujuannya adalah agar dapat melaksanaka pembagian harta warisan kepada
ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat islam.
b. Agar
diketahui secara jelas siapa orang yang berhak menerima harta warisan dan
berapa bagian masina-masing.
c. Menentukan
pembagian harta warisan secara adil dan dan benar, sehingga tidak terjadi
perselisihan.
4.
Kedudukan
ilmu mawaris
Ilmu
mawaris adalah ilmu yang sangat penting dalam islam, karena dengan mawaris
harta peninggalan seseorang dapat disalurkan kepada yang berhak, dan dapat
mencegah kemungkinan adanya perselisihan karena memperebutkan bagian dari harta
yang ditinggalkan. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
5.
Sumber
hukum ilmu mawaris
a.
Al-Quran
Ketentuan-ketentuan
tentag ilmu mawaris, pokok-pokoknya telah ditentukan oleh Al-Quran. Antara lain
dijelaskan dalm QS. An-Nisa/4:7-14, 176, Al-Ahzab/33:6, dll.
b.
Al-Hadis
Al-hadis
adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Quran. Sesuai dengan kedudukannya,
Al-hadis memberikan dorongan dan motivasi mengenai pelaksanaan mawaris.
RasulullahsawBersabda:
Artinya
:
“Dari ibnu Abbas ra, ia berkata, ‘Rasulullah saw. Telah bersabda , ‘bagilah
harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut (ketentuan) kitab allah’.”
(HR.Muslim dan Abu Daud)
c.
Ijma’
dan ijtihad
Ijma’
dan ijtihad para ulama banyak berperan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang
berkaitan dengan mawaris terutama menyangkut masalah teknisnya.
6.
Ayat-ayat
mawaris
Ayat-ayat
Al-Quran yang berkaitan dengan mawaris adalah QS.An-Nisa/4:7-14 dan 176. Sedangkan
yang langsung berkaitan dengan ketentuan pembagian warisan adalah ayat 7, 11,
12, dan 176.
7.
Hikmah
mempelajari ilmu mawaris
a. Dapat
memahami hukum-hukum allah yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan.
b. Terhindar
dari adanya kelangkaan orang yang faham dalam pembagian harta warisan di suatu
tempat.
c. Dapat
dilaksanakannya pembagian harta warisan dengan benar.
d. Terhindar
dari adanya perselisihan di antara manusia dalam hal pembagian harta warisan
karena ketidaktahuan dalam pembagian harta warisan.
B.
SEBAB-SEBAB
DAN HALANGAN WARIS MEWARISI
1.
Sebab-sebab
waris-mewarisi
a. Karena
hubungan keluarga (nasab)
Hubungan
keluarga disebut dengan nasab hakiki, yakni
hubungan darah atau keturunan atau kerabat, baik leluhur si mayit (ushul),
keturunan (furu’) atau kerabat menyamping (hawasyi) yang tidak memandang
laki-laki maupun perempuan, orangtua ataupun anak-anak, lemah maupun kuat.
Semua menerima warisan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana ditegaskan
dalam QS.An-Nisa/4:7.
Dilihat dari penerimaannya, hubungan
kekerabatan ini dapat dibagi kepada 3 kelompok :
1)
Ashabul
furudh nasabiyah
Yaitu
orang-orang yang karena hubungan darah berhak mendapat bagian tertentu.
2)
Ashabah
nasabiyah
Yaitu oang-orang
yang karena hubungan darah berhak menerima bagian sisa dari ashabul furudh.
Jika ashabul furudh tidak ada, maka mereka dapat menerima seluruh harta
warisan, tetapi jika harta warisan habis dibagi, maka tidak mendapat apa-apa.
3)
Dzawil
arham
Yaitu kerabat
yang agak jauh nasabnya. Golongan ini tidak termasuk ahli waris yang mendapat
bagian tertentu, tapi mereka mendapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak
ada.
b. Karena
hubungan perkawinan perkawinan yang sah (mushaharah)
Perkawinan yang
sah menurut syariat, islam menyebabkan adanya saling mewarisi antara suami
istri, selama hubungan perkawinan itu masih utuh. Jika statusnya sudah cerai,
maka gugurlah saling mewarisi antara keduanya, kecuali masa iddah pada talak
raj’i.
c. Karena
hubungan wala’
Wala’ adalah
hubungan kekeluargaan yang timbul karena memerdekakan hamba sahaya. Orang yang
memerdekakan memperoleh hak wala’ yakni berhak menjadi ahli waris dari budak
tersebut.
Rasulullah
bersabda :
Artinya : Sesungguhnya hak wala’
itu untuk orang yang memerdekakan budak.
d. Karena
hubungan agama
Jika orang islam
meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, baik karena hubungan kerabat,
pernikahan maupun wala’, maka harta peninggalan diserahkan ke baitul mal untuk
kepentingan muslimin.
2.
Halangan
waris-mewarisi dan dasar hukumnya
a. Hamba
sahaya
Hamba sahaya
tidak mendapatkan warisan, baik dari tuannya maupun dari orangtua kandungnya.
Kecuali hamba tersebut sudah merdeka, ia mendapat warisan sebagaimana orang
merdeka lainnya. Tapi ia tidak mendapat warisan dari orang yang
memerdekakannya.
b. Pembunuh
Orang yang
membunuh keluarganya tidak mempunyai hak menerima warisan dari orang yang
dibunuh.
ex : anak yang membunuh orangtua nya, tidak berhak mendapat warisan dari
ayahnya.
c. Murtad
Murtad artinya
keluar dari agama islam. Orang yang murtad gugur hak mewarisinya, baik itu dari
atas, bawah, maupun samping. Demikian pula sebaliknya, ia tidak dapat
mewariskan hartanya kepada keluarganya yang muslim.
d. Berlainan
agama
Antara orang
islam dan non islam (kafir) tidak ada hak saling mewarisi, meskipun ada
hubungaan kerabat yang sangat dekat. Kedudukannya sama dengan orang murtad.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum waris
dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum
waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam.
Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena
perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang
umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang
bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.
B. SARAN
1. Alangkah
lebih baik siswa siswi mempelajari mawaris, agar mengetahui seluk-beluk
mawaris.
2. Dapat
mempermudah pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya
sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman,
Drs Toto, dkk. 2002. Buku pelajara fikih untuk MTs.
Qosim, M Rizal. 2004. Pengamalan
fikih 2. Untuk kelas XI MA.
Qosim, M Rizal.2008. pengamalan
fikih 2. Untuk kelas XI Madrasah aliyah.