Welcome ! Mari kita perbincangkan hidup disini, Baca dan fahamilah, pasti kamu akan mengerti maksudnya.

Minggu, 01 Juli 2012

Mawaris


MAKALAH FIKIH
MAWARIS
D
I
S
U
S
U
N
                        NAMA                       :          1. ADE ALFIRA
                                                                        2. AFRILLY FIRMANILA
                                                                        3.HERA LIANA HARAHAP
                                                                        4.IFTITA HURAHMI
                                                                        5.NOVRI HARIADI
                                                                        6.RAHAYU SISKA WATI

                        KELAS                      :           XI IPA 2
                        G.PEMBIMBING    :           Drs. M NASAR

MADRASAH ALIYAH NEGRI KUOK
TP.2011/2012

KATA PENGANTAR

            Syukur Alhamdulillah penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun penyusunan yang sangat sederhana. Untuk memenuhi tugas fikih. Dengan judul : MAWARIS.
            Penulis meyakini bahwa dalam menyelesaikan makalah ini banyak kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang penulis perbuat, karena keterbatasan ilmu dan kemampuan penulis dalam tugas yang menjadi kewajiban penulis.
            Untuk para pembaca sekalian penulis mengharapkan kritikan-kritikan dan masukan yang sifatnya membangun agar menutupi ketidaksempurnaan penulisan makalah yang penulis susun ini.
            Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat menambah wawasan berfikir dan pengetahuan kita semua, Amin.

                        Kuok, Juli 2011          

Penulis            






DAFTAR ISI


            LEMBARAN JUDUL…………………………………………………………..x
            KATA PENGANTAR…………………………………………………………...1
            DAFTAR ISI…………………………………………………………………….2
            BAB I.                        PENDAHULUAN………………………………………………3
            BAB II.           PEMBAHASAN………………………………………………...4
            BAB III.         PENUTUP
A.    KESIMPULAN…………………………………………….13
B.     SARAN…………………………………………………….13
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Ilmu mawaris adalah ilmu yang sangat penting dalam Islam, karena dengan ilmu mawaris harta peninggalan seseorang dapat disalurkan kepada yangberhak, sekaligus dapat mencegah kemungkinan adanya perselisihan karenamemperebutkan bagian dari harta peninggalan tersebut. Dengan ilmu mawaris ini,maka tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena pembagian hartawarisan ini adalah yang terbaik dalam pandangan Allah dan manusia. DariAbdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah saw. bersabda:"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilahfaraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakalmeninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akanterjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti iaterima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikanperselisihan tersebut. " (HR Daruquthni)
Permasalahan yang muncul sekarang adalah banyak orang yang tidakmemahami ilmu mawaris, sehingga sangat sulit mencari orang yang benar-benarmenguasai ilmu ini. Di sisi lain banyak anggota masyarakat yang tidak mau tahudengan ilmu mawaris, sehingga akibatnya mereka membagi harta warisanmenurut kehendak mereka sendiri dan tidak berpijak pada cara-cara yang benarmenurut hukum Islam. Misalnya pembagian harta warisan sama rata antara semua2anak. Bahkan anak angkat memperoleh bagian, cucu mendapat bagian walaupunada anak almarhum (yang meninggal) dan lain-lain. Kenyataan ini terutama akibat tidak memahaminya aturan yang digariskan dalam ilmu mawaris.




BAB II
PEMBAHASAN

A.   HUKUM  WARIS
1.      Pengertian ilmu mawaris
Mawaris adalah bentuk jamak dari kata “mirats” yang artinya “harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia”. Sedangkan menurut istilah ialah :


Artinya :
“ ilmu untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan, orang-orang yang tidak berhak menerimanya, bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiaanya”.
      Disebut ilmu mawaris karena dalam ilmu ini dibicarakan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagi masing-masing ahli waris.
2.      Hukum mempelajari ilmu mawaris
Hukum mempelajari ilmu mawaris adalah wajib.



Pengertian wajib disini adalah wajib kifayah. Jika di suatu tempat tertentu ada yang mempelaarinya, maka sudah terpenuhi tuntutan rasul. Tapi jika tidak ada yang mempelajarinya, maka semua orang berdosa.
Permasalahan yang muncul sekarang adalah banyak orang yang tidak memahami ilmu mawaris, sehingga sangat sulit mencari orang-orang yang benar menguasai ilmu ini. Di sisi lain banyak juga masyarakat yang tidak mau tau dengan ilmu mawaris, sehingga membagi rata harta warisan dengan tidak berpijak pada ajaran islam.

3.      Tujuan ilmu mawaris
a.       Secara umum tujuannya adalah agar dapat melaksanaka pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat islam.
b.      Agar diketahui secara jelas siapa orang yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian masina-masing.
c.       Menentukan pembagian harta warisan secara adil dan dan benar, sehingga tidak terjadi perselisihan.

4.      Kedudukan ilmu mawaris
Ilmu mawaris adalah ilmu yang sangat penting dalam islam, karena dengan mawaris harta peninggalan seseorang dapat disalurkan kepada yang berhak, dan dapat mencegah kemungkinan adanya perselisihan karena memperebutkan bagian dari harta yang ditinggalkan. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
5.      Sumber hukum ilmu mawaris
a.      Al-Quran
Ketentuan-ketentuan tentag ilmu mawaris, pokok-pokoknya telah ditentukan oleh Al-Quran. Antara lain dijelaskan dalm QS. An-Nisa/4:7-14, 176, Al-Ahzab/33:6, dll.
b.      Al-Hadis
Al-hadis adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Quran. Sesuai dengan kedudukannya, Al-hadis memberikan dorongan dan motivasi mengenai pelaksanaan mawaris.
RasulullahsawBersabda:



Artinya :
“Dari ibnu Abbas ra, ia berkata, ‘Rasulullah saw. Telah bersabda , ‘bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut (ketentuan) kitab allah’.” (HR.Muslim dan Abu Daud)

c.       Ijma’ dan ijtihad
Ijma’ dan ijtihad para ulama banyak berperan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan mawaris terutama menyangkut masalah teknisnya.
6.      Ayat-ayat mawaris
Ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan mawaris adalah QS.An-Nisa/4:7-14 dan 176. Sedangkan yang langsung berkaitan dengan ketentuan pembagian warisan adalah ayat 7, 11, 12, dan 176.
7.      Hikmah mempelajari ilmu mawaris
a.       Dapat memahami hukum-hukum allah yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan.
b.      Terhindar dari adanya kelangkaan orang yang faham dalam pembagian harta warisan di suatu tempat.
c.       Dapat dilaksanakannya pembagian harta warisan dengan benar.
d.      Terhindar dari adanya perselisihan di antara manusia dalam hal pembagian harta warisan karena ketidaktahuan dalam pembagian harta warisan.


B.   SEBAB-SEBAB DAN HALANGAN WARIS  MEWARISI
1.      Sebab-sebab waris-mewarisi
a.       Karena hubungan keluarga (nasab)
Hubungan keluarga disebut dengan nasab hakiki, yakni hubungan darah atau keturunan atau kerabat, baik leluhur si mayit (ushul), keturunan (furu’) atau kerabat menyamping (hawasyi) yang tidak memandang laki-laki maupun perempuan, orangtua ataupun anak-anak, lemah maupun kuat. Semua menerima warisan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana ditegaskan dalam QS.An-Nisa/4:7.
            Dilihat dari penerimaannya, hubungan kekerabatan ini dapat dibagi kepada 3 kelompok :
1)      Ashabul furudh nasabiyah
Yaitu orang-orang yang karena hubungan darah berhak mendapat bagian tertentu.
2)      Ashabah nasabiyah
Yaitu oang-orang yang karena hubungan darah berhak menerima bagian sisa dari ashabul furudh. Jika ashabul furudh tidak ada, maka mereka dapat menerima seluruh harta warisan, tetapi jika harta warisan habis dibagi, maka tidak mendapat apa-apa.
3)      Dzawil arham
Yaitu kerabat yang agak jauh nasabnya. Golongan ini tidak termasuk ahli waris yang mendapat bagian tertentu, tapi mereka mendapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak ada.
b.      Karena hubungan perkawinan perkawinan yang sah (mushaharah)
Perkawinan yang sah menurut syariat, islam menyebabkan adanya saling mewarisi antara suami istri, selama hubungan perkawinan itu masih utuh. Jika statusnya sudah cerai, maka gugurlah saling mewarisi antara keduanya, kecuali masa iddah pada talak raj’i.
c.       Karena hubungan wala’
Wala’ adalah hubungan kekeluargaan yang timbul karena memerdekakan hamba sahaya. Orang yang memerdekakan memperoleh hak wala’ yakni berhak menjadi ahli waris dari budak tersebut.
Rasulullah bersabda :


Artinya : Sesungguhnya hak wala’ itu untuk orang yang memerdekakan budak.
d.      Karena hubungan agama
Jika orang islam meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan maupun wala’, maka harta peninggalan diserahkan ke baitul mal untuk kepentingan muslimin.



2.      Halangan waris-mewarisi dan dasar hukumnya
a.     Hamba sahaya
Hamba sahaya tidak mendapatkan warisan, baik dari tuannya maupun dari orangtua kandungnya. Kecuali hamba tersebut sudah merdeka, ia mendapat warisan sebagaimana orang merdeka lainnya. Tapi ia tidak mendapat warisan dari orang yang memerdekakannya.
b.     Pembunuh
Orang yang membunuh keluarganya tidak mempunyai hak menerima warisan dari orang yang dibunuh.
ex : anak yang membunuh orangtua nya, tidak berhak mendapat warisan dari ayahnya.
c.      Murtad
Murtad artinya keluar dari agama islam. Orang yang murtad gugur hak mewarisinya, baik itu dari atas, bawah, maupun samping. Demikian pula sebaliknya, ia tidak dapat mewariskan hartanya kepada keluarganya yang muslim.
d.     Berlainan agama
Antara orang islam dan non islam (kafir) tidak ada hak saling mewarisi, meskipun ada hubungaan kerabat yang sangat dekat. Kedudukannya sama dengan orang murtad.








BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.

B.     SARAN
1.      Alangkah lebih baik siswa siswi mempelajari mawaris, agar mengetahui seluk-beluk mawaris.
2.      Dapat mempermudah pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan hukum Islam.








DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Drs Toto, dkk. 2002. Buku pelajara fikih untuk MTs.
            http://www.google.com
            Qosim, M Rizal. 2004. Pengamalan fikih 2. Untuk kelas XI MA.
            Qosim, M Rizal.2008. pengamalan fikih 2. Untuk kelas XI Madrasah aliyah.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar